Perlakukanlah Anak dengan Baik

Perlakukanlah Anak dengan Baik
Pada suatu hari, Abu Hurairah RA ingin keluar rumah untuk melakukan suatu keperluan. Ia kemudian memanggil anaknya dan minta tolong kepadanya agar menyiapkan keledai yang akan ditumpanginya.

Anaknya pun segera menyiapkan keledai kepada Abu Hurairah. Ia juga meletakkan pelana di atas keledai tersebut. Maka Abu Hurairah RA mengendarai keledainya dan meminta anaknya ikut naik bersama di belakangnya agar bisa pergi bersama-sama untuk menunaikan keperluannya. Anaknya pun nurut, ia naik keledai di belakang Abu Hurairah RA.

Di tengah perjalanan, seorang laki-laki yang berpapasan dengan Abu Hurairah RA keheranan melihat seorang anak ikut naik keledai di belakangnya. Ia pun berkata, “Seandainya engkau menurunkan anak ini, lalu membiarkannya berjalan di belakang keledaimu, sungguh hal itu lebih baik bagimu”.

Abu Hurairah RA berkata, “Sungguh dua ikat kayu bakar yang membakarku lebih aku sukai daripada anakku berjalan di belakangku sementara aku naik keledai”






NB: terjemahan dari kitab silsilatul adab pada  bab “Adab dalam Perjalanan ” dengan sub judul  “Shahabiyyun wa Ghulaamuhu”


Surabaya, 1 Agustus  2018

Adab saat Kembali dari Perjalanan

Adab saat Kembali dari Perjalanan
Nabi Saw sedang melakukan perjalanan bersama para sahabat beliau. Salah satu dari mereka adalah Jabir bin Abdillah RA.

Di tengah perjalanan, nabi Saw melihat unta yang dikendarai Jabir terlihat lemah dan tidak kuat membawa barang-barangnya.  Nabi Saw pun menawarkan kepada Jabir agar menjual untanya kepada beliau.

 Jabir menyetujui hal itu dan sepakat dengan harga yang ditawarkan. Akan tetapi nabi Saw meminta agar pembayaran dilakukan setelah kembali ke Madinah. Jabir pun mengiyakan.

Tatkala nabi Saw dan para sahabat kembali ke Madinah, nabi Saw memanggil Jabir dan mengajarkannya adab-adab ketika kembali dari safar.

Nabi bersabda, “Tinggalkan untamu, masuklah ke dalam masjid dan shalatlah dua rakaat”.

Jabir kemudian meninggalkan untanya, masuk masjid, dan shalat dua rakaat. Usai shalat, dia lalu keluar dari masjid. Di sana nabi Saw menyerahkan uang kepada Jabir, dan Jabir memberikan untanya kepada Nabi Saw. (Muttafaqun ‘Alaih).


   

 NB: terjemahan dari kitab silsilatul adab pada  bab “Adab dalam Perjalanan ” dengan sub judul  “Tahiyyatul ‘awdati”


Surabaya, 11 Desember  2016


Adab dalam Perjalanan

Adab dalam Perjalanan

Dengan melakukan perjalanan, seseorang bisa mengenal banyak orang yang berasal dari berbagai bangsa dan negara, memperoleh banyak informasi, mendapatkan teman baru, dan memperoleh petunjuk tentang akhlak dan tingkah laku mereka.

Seorang laki-laki telah datang kepada Umar bin Khattab RA. Dia memuji seorang laki-laki.

Umar RA bertanya kepadanya, “Apakah kamu sudah melakukan perjalanan bersamanya sehingga kamu mengetahui kebaikan akhlaknya?”

Dia menjawab, “Tidak”.

Umar berkata, “Berarti kamu belum mengenalnya”.

Dalam melakukan perjalanan, seorang musafir melihat keajaiban alam semesta dan meyakini keagungan ciptaan-Nya. Dia mentadabburi makhluk dan kekuasaan penciptanya.

Perjalanan yang dilakukan dalam rangka melakukan ketaatan kepada Allah adalah ibadah. Seorang muslim akan memperoleh kebaikan dengannya dan derajatnya di sisi Allah akan terangkat.

Bagi seorang muslim yang hendak melakukan perjalanan, hendaknya melakukan melakukan beberapa hal seperti shalat istikharah, berwasiat kepada keluarga dan teman-temannya, serta berdzikir kepada Allah.




NB: terjemahan dari kitab silsilatul adab pada  bab “Adab dalam Perjalanan ” dengan sub judul  “Tamhiidun”


Surabaya, 11 Desember  2016

Sumber Ilmu dalam Islam

Sumber Ilmu dalam Islam
Beberapa waktu lalu, saya berdiskusi dengan sahabat-sahabat saya tentang sumber ilmu. Diskusi tersebut bermula dari seorang sahabat (sahabat pertama) yang menyampaikan bahwa sumber kebenaran (baca: ilmu) ada empat, yaitu panca indera, akal, intuisi, dan wahyu. Lalu sahabat yang lain (sahabat kedua) menanggapi bahwa sumber kebenaran adalah al-Quran, hadits, ijma’, dan qiyas.

Setelah ikut terlibat dalam diskusi tersebut, saya kemudian berusaha menelusuri pembahasan tersebut sembari bertanya kepada orang yang saya anggap mumpuni dalam bidang ini. Dari hasil penelusuran dan proses bertanya tersebut saya kemudian berusaha merangkumnya dalam coretan kecil ini.

Apa yang disampaikan oleh sahabat yang pertama penjelasannya ada dalam sebuah kitab yang ditulis seorang ulama dari kalangan Mazhab Hanafi bernama Imam An-Nasafi (wafat tahun  berjudul ‘Aqaid” yang kemudian disyarah oleh muridnya dengan judul: “Syarhu al-‘Aqoid an-Nasafiyah”.

Imam  An-Nasafi, seorang ulama yang menguasai berbagai disiplin keilmuan ini menuliskan ,
وأسباب العلم للخلق ثلاثة: الحواس السليمة, و الخبر الصادق, والعقل"
"Sebab-sebab ilmu bagi makhluk ada 3, yaitu panca indera yang sehat, khabar shadiq (informasi yang benar), dan al-‘aql (akal)". (Lihat: Syarhu al-‘Aqoid an-Nasafiyah, hal. 69-71).

Jadi untuk makhluk (baca: manusia) secara umum, sebab-sebab diperoleh ilmu ilmu ada 3, yaitu panca indera, khabar Shadiq (informasi yang benar), dan akal. Namun untuk orang-orang tertentu, Allah karuniakan saluran ilmu yang lain, yaitu ilham/intuisi (hal. 96-97), sehingga totalnya menjadi empat.

Landasan dari hal ini tertera dalam al-Quran. Dalam surat an-Nahl ayat 78, misalnya, Allah berfirman, “Dan Allah mengeluarkan kamu dari perut ibumu dalam keadaan tidak mengetahui sesuatupun, dan Dia memberi kamu pendengaran, penglihatan dan hati, agar kamu bersyukur”.

Begitu juga dengan firman-Nya dalam surat al-A’raf ayat 179, “Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat peringatan bagi orang-orang yang mempunyai akal atau yang menggunakan pendengarannya, sedang dia menyaksikannya”.

Berikut ini penjelasan mengenai empat sumber tersebut.

Pertama adalah panca indera. Panca indera yang dimaksud adalah persepsi indrawi yang berjumlah lima; yaitu mendengar, melihat, merasa, mencium (membau), dan menyentuh.

Kedua adalah khabar shadiq. Khabar shadiq bermakna informasi yang benar. Informasi yang dimaksud adalah informasi yang berasal dari Allah, baik berupa kitab suci (al-Quran)  ataupun sunnah nabi.

Ketiga adalah akal. Proses akal mencakup nalar dan alur pikir. Dengan nalar dan alur pikir ini kita bisa menyatakan pendapat, berargumentasi, membuat kesimpulan, dan lain-lain.

Keempat, yang terakhir, adalah ilham (intuisi/intuition). Ia hanya dimiliki oleh orang-orang tertentu, seperti para nabi dan orang-orang shalih. Seperti misalnya nabi Ya’qub yang berkata, “Sesungguhnya aku mengetahui dari Allah apa yang kalian tidak mengetahuinya” (QS. Yusuf: 96). Atau perkataan nabi Muhammad, “Tuhan saya telah mengilhamkan kepada saya” (Syarhu al-‘Aqoid an-Nasafiyah, hal. 97).

Begitu juga Umar bin Khattab. Dia adalah orang shaleh yang Allah karuniakan Ilham. Rasulullah Saw bersabda, “Sesungguhnya orang-orang sebelum kalian dari Bani Israil ada yang diberikan ilham walaupun mereka bukan Nabi, jika salah seorang dari umatku mendapatkannya, maka Umar lah orangnya ” (HR. Bukhari).

Baik, kita sudah membahas tentang sumber ilmu menurut sahabat saya yang pertama, yaitu panca indera, akal, intuisi, dan khabar shadiq.

Lantas, bagaimana dengan jawaban sahabat saya yang kedua yang menyatakan bahwa sumber ilmu adalah al-Quran, sunnah, ijma’, dan qiyas?

Kalau jawaban untuk sahabat yang pertama saya paparkan bahwa hal itu sudah dijelaskan oleh Imam Nasafi, maka untuk jawaban sahabat saya yang kedua ini diterangkan oleh Imam Syafi’i dalam kitabnya yang berjudul “Ar-Risalah”.

Dalam kitab yang populer tersebut, Imam Syafi’i berkata, “

" ليس لأحد أبدا أن يقول فى شيئ حل ولا حرم إلا من جهة العلم, وجهة العلم الخبر فى القرآن أو السنة أو الإجماع أو القياس"
“Tak seorang pun yang boleh mengatakan sesuatu itu halal atau haram kecuali dengan ilmu. Dan ilmu itu diperoleh melalui informasi yang ada di al-Quran, sunnah, ijma’ atau qiyas” (Ar-Risalah, hal. 508)

Berikut penjelasan tentang keempat sumber ilmu tersebut.

Pertama adalah al-Quran. Al-Quran adalah firman Allah Swt yang diturunkan kepada Nabi Muhammad Saw sebagai mukjizat, disampaikan dengan jalan mutawatir dari Allah swt sendiri dengan perantara malaikat jibril dan mambaca al Qur'an dinilai ibadah kepada Allah swt.

Kedua adalah sunnah. Sunnah adalah segala sesuatu yang bersumber dari Nabi Saw dalam bentuk ucapan, perbuatan, dan penetapan yang dimaksudkan dengannya sebagai tasyri’ (pensyari’atan) bagi ummat Islam.

Ketiga adalah ijma’. Ijma’ adalah kesepakatan para ulama dalam menetapkan suatu hukum berdasarkan Al-Qur'an dan Hadits dalam suatu perkara yang terjadi.

Keempat adalah qiyas. Qiyas adalah menerangkan hukum sesuatu yang tidak ada nashnya dalam al-Qur’an dan hadits dengan cara membandingkannya dengan sesuatu yang ditetapkan hukumnya berdasarkan nash.

Dari penjelasan di atas dapat diketahui bahwa keempat sumber tersebut tidak terlepas dari al-Quran dan hadits. Maka tidak mengherankan jika Imam Syafi’i membuat pola hierarkis yang kedudukannya berurutan. Sumber yang pertama al-Quran, yang kedua hadits, yang ketiga ijma’, dan yang keempat qiyas. Urutannya harus begitu. Tidak boleh dibolak-balik.  

Dengan hierarkis seperti ini mempunyai implikasi bahwasanya segala jenis ilmu harus sesuai dengan standar al-Quran, dan tidak boleh bertentangan. Kalaupun ada ilmu yang kontradiktif dengan al-Quran, maka di sana ada dua kemungkinan. Kemungkinan pertama, ilmu itu salah, dan kemungkinan kedua, pemahaman dan penafsiran kita tentang al-Quran itu yang salah.

Baik, kita sudah mendapat penjelasan tentang sumber ilmu menurut sahabat saya yang pertama dan juga menurut sahabat saya yang kedua. Sumber ilmu menurut sahabat saya yang pertama (panca indera, akal, khabar shadiq, intuisi) bisa ditelusuri dalam kitab Imam An-Nasafi, dan sumber ilmu menurut sahabat saya yang kedua (al-Quran, sunnah, ijma’, qiyas) bisa ditelusuri dalam kitab Imam Syafi’i.

Lalu, mana yang benar? Pendapat sahabat saya yang pertama atau pendapat sahabat saya yang kedua?

Menurut hemat saya, keduanya sama-sama benar. Perbedaanya terletak pada dari sisi mana kita melihatnya. Keempat sumber ilmu menurut Imam Nasafi (panca indera, akal, khabar shadiq, dan intuisi) adalah sumber ilmu yang dilihat dari sisi epistemologis, yaitu alat/saluran/instrumen untuk memperoleh ilmu pengetahuan. Sedangkan keempat sumber ilmu menurut Imam Syafi’i (al-Quran, sunnah, ijma’, dan qiyas) adalah sumber ilmu yang dilihat dari aspek sumber ilmu syariah, yaitu mashadirul ahkam (sumber hukum-hukum) dalam Islam yang senantiasa dijadikan sandaran. Wallahua’lam bis shawab.


Surabaya, 23 November 2016

Tiga Batu

Tiga Batu
Nabi Saw hendak menunaikan hajat. Beliau pun menyuruh Abdullah bin Mas’ud untuk mengambilkan tiga batu.

 Ibnu Mas’ud hanya mendapatkan dua batu. Dia sudah berusaha mencari batu yang ketiga, akan tetapi  tidak menemukannya.

Dia kemudian mengambil kotoran (kotoran kuda atau keledai) dan membawanya kepada Rasulullah Saw.

Nabi Saw hanya mengambil yang dua batu dan membuang kotoran yang dibawa Ibnu Mas’ud.

Beliau bersabda, “Ini adalah benda najis” (HR. Bukhori)

Seperti inilah nabi mengajari kita untuk mencari alat bersuci yang suci. Beliau juga memberikan kita petunjuk untuk menjaga kesucian kita.

Maka dari itulah hendaknya kita lebih memilih air yang suci atau alat bersuci lainnya yang zatnya suci agar bisa membersihkan dan menyucikan sesudah menunaikan hajat.

Hendaknya kita tidak menyepelekan hal ini hingga kita memperoleh kesehatan dan keselamatan, serta menjauhkan diri kita dari apapun yang menyebabkan kita ditimpa penyakit.

Oleh karena itu, kita hendaknya meniru nabi Saw dalam tingkah laku maupun perbuatan sehari-hari.




NB: terjemahan dari kitab silsilatul adab pada  bab “Adab dalam Bersuci ” dengan sub judul  “al-Ahjar ats-Tsalaatsatu”





Surabaya, 27 November 2016




Seorang Muslim tidak Najis

Seorang Muslim tidak Najis
Pada suatu hari, Abu Hurairah RA bertemu Rasulullah Saw pada salah satu jalan di Madinah. Waktu itu Abu Hurairah RA sedang junub. Karena itu, ia berusaha bersembunyi dari Rasul. ia pun mandi junub dan kemudian pergi menemui Rasul. 

Nabi Saw bertanya kepadanya, “Kamu dari mana saja wahai Abu Hurairah?”.

Abu Hurairah RA menjawab, “(Tadi) saya junub. Saya merasa sungkan duduk bersama engkau sedangkan kondisi saya tidak suci”.

Nabi Saw kemudian bersabda, “Subhanallah! Sesungguhnya seorang muslim tidaklah najis” (HR. Bukhari).

Dengan bersabda seperti itu, nabi Saw bermaksud memberikan pemahaman bahwa ada suci maknawi dan ada suci lahiriah. Yang dimaksud suci maknawi adalah iman. Seorang muslim memiliki iman, oleh karena itu dia adalah orang yang suci secara maknawi walaupun dia berada dalam kondisi junub dan belum mandi wajib atau belum berwudhu’.

Adapun orang yang tidak beriman, maka dialah orang yang najis. Sedangkan seorang mukmin – walaupun secara lahiriah dia tidak suci – sesungguhnya dia tidaklah najis.


NB: terjemahan dari kitab silsilatul adab pada  bab “Adab dalam Bersuci ” dengan sub judul  “Al-Muslimu Laa yanjasu”




Surabaya, 23 November 2016

Pelajaran dari Rasul

Pelajaran dari Rasul
Pada suatu hari dilaksanakan shalat di masjid Rasulullah Saw. Kaum muslimin berdiri dalam barisan yang rapi dan lurus, menunggu Rasulullah Saw untuk shalat bersama mereka.

 Rasulullah Saw kemudian datang dan berdiri untuk shalat. Beliau pun ingat bahwa beliau sedang junub.

 Beliau pun bersabda, “Tetaplah di tempat kalian”. Kemudian Rasul pergi untuk mandi junub. Lalu kembali lagi ke masjid dalam keadaan rambutnya basah, terlihat air yang menetes di atas kepalanya.

Rasulullah Saw kemudian bertakbir dan shalat bersama kaum muslimin (HR. Bukhari).

Dengan cara ini, Rasulullah Saw memberikan contoh yang agung mengenai apa yang harus dilakukan oleh kaum muslimin ketika sudah bersiap-siap shalat lalu ingat bahwa dia sedang junub atau belum berwudhu’. 

Maka hendaknya dia tidak perlu merasa malu, bermalas-malasan, ataupun ragu untuk pergi mandi junub dan bersuci.

Sebab, shalat adalah penghubung antara hamba dengan Tuhannya. Maka wajib bagi seorang hamba berada dalam kondisi sudah berwudhu’ dan suci, sedang dia berdiri di hadapan tuhannya untuk menyembah-Nya dan meminta keselamatan pada-Nya.

Apabila hal ini dilakukan oleh seorang mukmin maka hal ini menunjukkan ketinggian imannya dan kesungguhannya dalam mencontoh nabi Saw.



NB: terjemahan dari kitab silsilatul adab pada  bab “Adab dalam Bersuci ” dengan sub judul  “Duruusun minar Rasuuli”


Surabaya, 9 Juni 2016

Suci saat Menunaikan Haji

Suci saat Menunaikan Haji
Rasulullah Saw dan kaum muslimin keluar dari Madinah guna menunaikan kewajiban haji di Mekah. 

Di tengah perjalanan, Aisyah RA mengalami haid. Ia pun menangis, karena tidak mungkin bagi dia melakukan manasik haji. 

Rasulullah Saw kemudian menemuinya sedangkan ia dalam keadaan menangis. 

Rasulullah Saw bertanya, “Apa yang terjadi padamu, apakah kamu haid?”

Aisyah RA menjawab, “Iya”.

Rasulullah Saw bersabda, “Sesungguhnya hal itu adalah sebuah ketetapan dari Allah atas semua perempuan. Lakukanlah apa yang mesti dilakukan saat berhaji kecuali thawaf di ka’bah sampai kamu berada dalam kondisi suci” (HR. Bukhari).

Dalam hal ini, Rasulullah Saw meringankan kaum wanita dalam pelaksanaan manasik haji. 

Hendaknya  perempuan tetap melakukan haji tanpa perlu merasa takut dan sedih ketika masa haid datang, karena hal itu bukanlah penghalang untuk melakukan kewajiban haji selain thawaf di ka’bah sebab dalam rangka menjaga kesucian baitul haram.

 Maka dengan itu thawaf perempuan ditunda sampai berada dalam kondisi suci.


NB: terjemahan dari kitab silsilatul adab pada  bab “Adab dalam Bersuci ” dengan sub judul  “At-Thahaaratu fil Hajji”


Surabaya, 9 Juni 2016

Tayammum

Tayammum
Dua orang laki-lai sedang melakukan sebuah perjalanan. Kemudian tibalah waktu shalat sedangkan mereka tidak memiliki air untuk melakukan wudhu’. Mereka pun bertayammum dan shalat.

 Tidak berapa lama kemudian, mereka menemukan air. Salah satu dari mereka berwudhu’ dengan air tersebut dan mengulang shalatnya, sedangkan yang lain tidak mengulangi.

Tatkala keduanya datang menghadap nabi, mereka menyebutkan apa yang terjadi.

 Nabi Saw bersabda kepada orang yang tidak mengulangi shalatnya, “Kamu sudah melakukan sunnah dan shalatmu mendapat balasan pahala”. Beliau juga bersabda kepada orang yang berwudhu’ dengan air dan mengulang shalatnya, “Kamu mendapatkan dua pahala” (HR. Abu Daud).

Dari ketentuan yang indah ini menjadi jelaslah bagi kita bahwa agama Islam menghendaki kemudahan. Islam tidak memaksa manusia dengan hal-hal yang membuatnya merasa berat. 

Akan tetapi dalam kewajiban yang dilakukan terdapat rehat bagi jiwa, olahraga bagi jasad, dan juga tujuan sosial yang menyatukan kaum muslimin dan menguatkan barisan mereka hingga serasa memiliki hati yang sama dan setiap muslim merasa saling bersaudara walaupun tersebar di berbagai negara.



NB: terjemahan dari kitab silsilatul adab pada  bab “Adab dalam Bersuci ” dengan sub judul  “At-Tayammumu”


Surabaya, 9 Juni 2016

Fatwa yang Membunuh

Fatwa yang Membunuh
Sebagian sahabat nabi keluar dari rumah  untuk melakukan safar. Salah seorang dari mereka kepalanya tertimpa batu hingga terluka. Ia kemudian mimpi basah sehingga berada dalam kondisi junub. Ia ingin bertayammum agar tidak ada air yang mengenai lukanya, sehingga nantinya akan menyakiti dirinya sendiri.

Ia kemudian bertanya kepada teman-temannya: “Apakah kalian mendapati dalam diri saya sebuah rukhshoh (keringanan) dengan cara bersuci melalui tayammum?

Mereka menjawab; “Kami tidak menemukan dalam diri kamu memiliki udzur. Kamu juga mampu menggunakan air dalam bersuci”.

Mendengar jawaban tersebut, laki-laki itu mandi junub menggunakan air. Ternyata air itu mengenai lukanya yang berujung kepada kematian.

Tatkala kembali menghadap nabi Saw, mereka menceritakan kasus meninggalnya salah seorang dari mereka lantaran mandi junub menggunakan air, sementara lukanya masih belum kering.

Nabi Saw kemudian bersabda, “Mereka telah membunuhnya dan Allah membunuh mereka. Mengapa mereka tidak bertanya terlebih dahulu jika memang belum mengetahui. Obat ketidaktahuan adalah bertanya. Sesungguhnya cukup baginya bertayammum, yaitu mengusap kain yang menjadi penutup lukanya, kemudian membasuh seluruh tubuhnya”. (HR. Abu Daud).

Kisah ini memberi petunjuk kepada kita bahwa hendaknya kita tidak berbicara dalam urusan agama hingga mengetahui perkara itu dengan pemahaman sempurna. Jika tidak, sebaiknya kita menyerahkan urusan tersebut kepada ahli agama dan ahli fikih, lalu kita tanyakan kepada mereka apa yang tidak kita ketahui.

.

NB: terjemahan dari kitab silsilatul adab pada  bab “Adab dalam Bersuci ” dengan sub judul  “Fatawaa Qooilatun”


Surabaya, 5 Juni 2016