Rasulullah Saw bersabda, "Barangsiapa shalat sebagaimana kita shalat, dan menyembelih hewan kurban sebagaimana kita lakukan, maka dia telah mengikuti sunnah. Dan barangsiapa yang menyembelih hewan kurban sebelum shalat, maka dia dianggap tidak berkurban (tidak mendapatkan pahala kurban)".
Abu Burdah bin Dinar RA kemudian berdiri dan mengabarkan kepada beliau bahwa dia telah menyembelih kambing sebelum shalat. Karena yang dia ketahui, hari tersebut adalah hari makan dan minum. Kemudian dia berkata, "Saya menginginkan kambingku adalah kambing pertama yang disembelih di rumahku. Maka aku pun telah menyembelih kambingku. Saya telah memakannya sebelum melaksanakan shalat 'ied".
Nabi Saw pun mengabarkan kepada Abu Bardah bahwa kambingnya bukanlah hewan kurban. Beliau bersabda, "Kambingmu adalah kambing daging (bukan hewan kurban)".
Kemudian Abu Burdah berkata, "Wahai Rasulullah! Sesungguhnya kami memiliki 'inaaqon (anak kambing betina dari jenis kambing kacang). Saya lebih menyukainya daripada 2 kambing. Apakah hal itu dibolehkan untukku?
Rasulullah Saw menjawab, "Iya. Dan tak seorang pun boleh setelahmu" (HR. Al-Bukhari)
NB: Terjemahan dari Kitab Silsilatul Adab, Bab Qashashu adaabil Ad'iyaadi wal Afraahi, sub judul Waktu Al-Udhiya
Panceng, Gresik, 7 Desember 2012
Panceng, Gresik, 7 Desember 2012
0 Response to "Waktu Menyembelih Hewan Kurban"
Posting Komentar
Jangan lupa komen di sini ya :-)