Oleh: Luqman Hakim
Judul : Pluralisme Agama: Haram; Fatwa MUI yang Tegas dan Tidak Kontroversial
Penulis : Dr. Adian Husaini
Penerbit : Pustaka Al-Kautsar
Cetakan : Ketiga, November 2005
Tebal : 130 + vi Halaman
Di antara alasan penolakan mereka adalah; MUI telah salah dalam
memahami pluralisme dengan mengartikannya sebagai paham yang menyamakan
semua agama. Syafii Anwar selaku direktur International Center for Islam and Pluralism
(ICIP) misalnya, menyatakan bahwa apa yang dilakukan MUI merupakan
kesalahan besar karena telah memahami pluralisme sebagai paham yang
menyamakan semua agama. Menurutnya, hampir tidak mungkin menyamakan
semua agama. Inti pluralisme adalah bagaimana mengembangkan saling
menghormati dalam perbedaan di antara agama-agama.
(suaramerdeka.com/1/8/05).
Menanggapi berbagai protes, penentangan, serta penolakan atas fatwa MUI
ini, Adian Husaini menuliskan buku berjudul “Pluralisme Agama: Haram;
Fatwa MUI yang Tegas dan Tidak Kontroversial” ini. Di dalamnya berisi
penjelasan hakikat pluralisme agama serta berbagai bantahan atas
argumen-argumen beberapa pihak yang menolak fatwa MUI.
Dalam buku yang terdiri dari lima bab ini pak Adian mengawalinya dengan
adanya pro-kontra dalam tubuh umat Islam terkait fatwa MUI pada 29 Juli
2005 mengenai pengharaman paham sekularisme, pluralisme, dan
liberalisme; penegasan kembali kesesatan ahmadiyah; dan lain-lain. Di
sini pak Adian menampilkan teks lengkap fatwa MUI terkait pengharaman
paham sekularisme, pluralisme, dan liberalisme. Selain itu, doktor
lulusan ISTAC (International Institute of Islamic Thought and
Civilization) Malaysia ini juga menampilkan pandangan maupun pernyataan
tokoh-tokoh yang menolak fatwa MUI seperti KH. Abdurrahman Wahid, Dawam
Rahardjo, Husein Anwar, dan lain-lain. Setelah itu, pak Adian
memberikan bantahan atas pendapat mereka baik berupa tanggapannya
secara langsung ataupun dengan menampilkan pernyataan beberapa tokoh
seperti KH. Khalil Ridwan, KH. Abdul Rasyid Abdullah, dan lain-lain.
Pak Adian juga memaparkan banyak hal lain terkait pluralisme; seperti
dampak yang ditimbulkan olehnya, penolakan paham pluralisme oleh tokoh
Katolik, kemustahilan dicampurnya tauhid dan syirik, konsep kebebasan
beragama yang bermasalah, dan lain-lain.
Adapun dalam rangka membantah pernyataan beberapa orang bahwa MUI salah
dalam memahami pluralisme dengan mengartikannya sebagai paham yang
menyamakan semua agama, pak Adian menampilkan pernyataan tokoh-tokoh
liberal yang tersebar di berbagai media ketika berbicara mengenai
pluralisme yang justru menyangkal pendapat tersebut. Dalam halaman 38
misalnya, pak Adian menampilkan cuplikan pernyataan Ulil di majalah
GATRA (21/12/02) yang mengatakan, “Semua agama sama. Semuanya menuju jalan kebenaran. Jadi, Islam bukan yang paling benar”.
Di sinilah pak Adian berusaha memberikan pemahaman bahwa MUI tidak
salah dalam memahami pluralisme agama, sebagaimana dituduhkan beberapa
orang.
Pada bagian akhir buku ini pak Adian ingin memberikan pemahaman bahwa
ide pluralisme agama itu berasal dari Barat yang berawal dari
problematika teologi Kristen sehingga menimbulkan perpecahan yang
sangat hebat. Oleh karena itu, di akhir tulisannya, pak Adian
menampilkan hadits nabi terkait peringatan Rasulullah agar tidak
mengikuti kaum Yahudi dan Kristen (h. 126-127).
Buku ini menjadi referensi ataupun rujukan penting bagi kaum muslimin,
terutama bagi bagi mereka yang peduli terhadap permasalahan umat dan
menginginkan penjelasan yang benar. Buku ini juga hadir tepat pada
waktunya, karena buku ini terbit tidak lama setelah dikeluarkannya
fatwa itu (29/7/05), di mana pada waktu itu sedang marak protes dan
penentangan pihak yang menolak fatwa MUI.
Namun kalau melihat judul, sekilas kita akan berpikiran bahwa
pembahasan dalam buku ini hanyalah tentang penjelasan keharaman
pluralisme agama. Namun ternyata di dalamnya juga banyak berisi
penjelasan lain, seperti masalah ahmadiyah. Hal ini barangkali akan
menjadikan pembaca sedikit kecewa, terutama bagi mereka yang ingin
mengetahui seluk beluk pluralisme secara mendalam. A palagi Anis Malik
Thoha, PhD dalam sambutannya juga menyarankan pembaca agar membaca
buku-buku lain yang juga membahas masalah pluraslime agama untuk
mendapat kajian yang mendalam (h.xiii). Itu artinya, buku ini belum
memberikan kajian yang dalam mengenai pluralisme agama.
Terlepas dari hal tersebut, buku ini sangat bermanfaat bagi masyarakat
dalam mengetahui hakikat pluralisme agama yang sebenarnya. Selain itu,
perlu diketahui bahwa buku ini ini telah dicetak berulangkali dalam
waktu yang singkat. Itu artinya, buku ini mendapat tempat tersendiri di
hati pembaca.
Ponorogo, 15 Desember 2011
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusassalamualaikum...
BalasHapusmas lukman, punya buku yang di atas ga???
lagi butuh buat tambahan referensi, kalau ada mungkin bisa saya pinjam atau saya fotocopy, balas ke email saya ya mas, rosidabdul123@rocketmail.com
makasih :)
wa'alaikumsalam....maaf ya....buku itu saya pinjam dari teman. jadi saya sendiri belum punya. :)
BalasHapusNggak apa-apa kan....:)
salam kenal ya...kalau boleh tahu, kamu kuliah di mana?