Suatu hari terdapat beberapa
kaum muslimin yang berasal
dari Habasya (Etiopia) nampak tengah bermain-main di masjid.
Dalam permainan itu mereka
menggunakan
sarung belati dan baju besi. Umar RA kemudian masuk masjid. Melihat kejadian itu, Ia pun mengambil
segenggam kerikil lalu melemparkannya ke arah kerumunan itu, hingga mereka buyar
dan berhenti bermain.
Nabi Saw kemudian melarang Umar dengan bersabda, “Biarkan wahai Umar”.
Pada waktu yang lain,
tepatnya pada hari raya Idul Fitri, kembali nampak beberapa orang asal Habasyah
tengah menunjukkan kebolehan mereka dalam suatu permainan. Nabi Saw kemudian
mengajak Aisyah RA menontonnya. Aisyah pun berdiri di belakang beliau untuk menonton
pertunjukan tersebut,
sampai ia merasa bosan. (HR. Al-Bukhori)
Demikianlah pandangan syari’at Islam terhadap permainan-permainan
yang dipandang bisa memberikan manfaat. Agama
mendorong untuk
melakukannya,
karena bisa memberikan
faedah bagi pelakunya
berupa kebaikan dan dapat menjauhkan seseorang dari rasa bosan dan putus asa. Akan tetapi,
hendaknya seseorang melakukan permainan dan hobinya seperlunya saja dan tidak
berlebih-lebihan.
NB: terjemahan dari
kitab silsilatul adab pada bab
“Adab dalam Bermain dan Bersenda gurau ” dengan sub judul “Al-Lahwu bil Hiraabi”
Surabaya, 3 September
2014
0 Response to "Permainan dalam Islam"
Posting Komentar
Jangan lupa komen di sini ya :-)