Pada
suatu hari, Abu Qatadah al-Anshari RA ingin berwudhu’. Istri anaknya, yaitu
Kabsyah binti Ka’ab bin Malik menyediakan
air untuknya untuk berwudhu’. Ketika dia mulai berwudhu’, tiba-tiba ada
kucing betina yang lewat di antara aliran air wudhu’nya. Maka bejana itu
condong kepadanya sehingga kucing itu bisa minum.
Kabsyah
melihat kepadanya dengan rasa heran. Abu Qatadah berkata kepadanya, “Apakah
kamu merasa heran wahai anak perempuan saudaraku?” Dia menjawab, “Iya”. Abu
Qatadah berkata, “Sesungguhnya Rasulullah Saw bersabda, ‘Sesungguhnya kucing
itu tidak najis. Sesungguhnya dia seperti orang-orang yang bepergian. (HR. Abu
Daud dan Tirmidzi)
Seperti
inilah syariat Islam. Terdapat kemudahan dan kegampangan di dalamnya. Maka dari
itu Allah SWT meringankan hukum-hukum
dalam Islam. Di antara pelajaran yang bisa diambil dari kisah ini, yaitu
bahwasanya jika kucing minum air dalam sebuah bejana maka sesungguhnya air yang
tersisa di bejana masih suci dan menyucikan.
NB: terjemahan dari kitab silsilatul
adab pada bab “Adab dalam Bersuci ” dengan
sub judul “Su’ru al-Qiththoti”
Surabaya, 9 Januari 2016
0 Response to "Sisa Air Minum Kucing"
Posting Komentar
Jangan lupa komen di sini ya :-)