Amirul Mukminin ingin memudahkan orang-orang dalam pernikahan dengan cara
melarang memberi mahar lebih dari 400 dirham.
Pada suatu hari, seorang perempuan dari Quraisy datang menemuinya dan
berkata, “Wahai amirul mukminin, engkau melarang orang-orang memberi mahar
perempuan lebih dari 400 dirham?” Umar menjawab, “Iya”.
Ia berkata, “Tidakkah engkau mendengar apa yang Allah turunkan dalam
al-Quranil Karim?” Umar menjawab, “Tentang apa itu?”
Ia berkata, “Tidakkah engkau mendengar firman Allah, “Dan kamu telah
memberi seseorang di antara mereka harta yang banyak (sebagai mahar)”.
Umar berkata, “Ya Allah, saya minta maaf. Setiap orang lebih paham dari
Umar”
Umar kemudian mengumpulkan orang-orang dan berkata, “Wahai manusia,
Sesungguhnya saya telah melarang kalian memberi mahar lebih dari 400 dirham.
Maka barangsiapa yang mau memberi mahar sebesar yang diinginkan maka
lakukanlah”. (Abu Ya’la)
NB:
terjemahan dari kitab silsilatul adab pada bab “Adab dalam Memberi Nasehat ” dengan sub
judul “Al-Mahru Al-Kabiiru”
Panceng, Gresik, 11 April 2014
0 Response to "Mahar yang Mahal"
Posting Komentar
Jangan lupa komen di sini ya :-)