Permainan dalam Islam

Suatu hari terdapat beberapa kaum muslimin yang berasal dari Habasya (Etiopia) nampak tengah bermain-main di masjid. Dalam permainan itu mereka menggunakan sarung belati dan baju besi. Umar RA kemudian masuk masjid. Melihat kejadian itu, Ia pun mengambil segenggam kerikil lalu melemparkannya ke arah kerumunan itu, hingga mereka buyar dan berhenti bermain. Nabi Saw kemudian melarang Umar dengan bersabda, “Biarkan wahai Umar”.

Pada waktu yang lain, tepatnya pada hari raya Idul Fitri, kembali nampak beberapa orang asal Habasyah tengah menunjukkan kebolehan mereka dalam suatu permainan. Nabi Saw kemudian mengajak Aisyah RA menontonnya. Aisyah pun berdiri di belakang beliau untuk menonton pertunjukan tersebut, sampai ia merasa bosan. (HR. Al-Bukhori)

Demikianlah pandangan syari’at Islam terhadap permainan-permainan yang  dipandang bisa memberikan manfaat. Agama mendorong untuk melakukannya, karena bisa memberikan faedah bagi pelakunya berupa kebaikan dan dapat menjauhkan seseorang dari rasa bosan dan putus asa. Akan tetapi, hendaknya seseorang melakukan permainan dan hobinya seperlunya saja dan tidak berlebih-lebihan.





NB: terjemahan dari kitab silsilatul adab pada  bab “Adab dalam Bermain dan Bersenda gurau ” dengan sub judul  “Al-Lahwu bil Hiraabi”




Surabaya, 3 September 2014

0 Response to "Permainan dalam Islam"

Posting Komentar

Jangan lupa komen di sini ya :-)