Rasulullah
Saw dan kaum muslimin keluar dari Madinah guna menunaikan kewajiban haji di
Mekah.
Di tengah perjalanan, Aisyah RA mengalami haid. Ia pun menangis, karena
tidak mungkin bagi dia melakukan manasik haji.
Rasulullah Saw kemudian
menemuinya sedangkan ia dalam keadaan menangis.
Rasulullah Saw bertanya, “Apa
yang terjadi padamu, apakah kamu haid?”
Aisyah
RA menjawab, “Iya”.
Rasulullah
Saw bersabda, “Sesungguhnya hal itu adalah sebuah ketetapan dari Allah atas
semua perempuan. Lakukanlah apa yang mesti dilakukan saat berhaji kecuali
thawaf di ka’bah sampai kamu berada dalam kondisi suci” (HR. Bukhari).
Dalam
hal ini, Rasulullah Saw meringankan kaum wanita dalam pelaksanaan manasik haji.
Hendaknya perempuan tetap melakukan haji
tanpa perlu merasa takut dan sedih ketika masa haid datang, karena hal itu
bukanlah penghalang untuk melakukan kewajiban haji selain thawaf di ka’bah sebab
dalam rangka menjaga kesucian baitul haram.
Maka dengan itu thawaf perempuan
ditunda sampai berada dalam kondisi suci.
NB: terjemahan dari kitab silsilatul
adab pada bab “Adab dalam Bersuci ” dengan
sub judul “At-Thahaaratu fil Hajji”
Surabaya, 9 Juni 2016
0 Response to "Suci saat Menunaikan Haji"
Posting Komentar
Jangan lupa komen di sini ya :-)