Suci saat Menunaikan Haji

Rasulullah Saw dan kaum muslimin keluar dari Madinah guna menunaikan kewajiban haji di Mekah. 

Di tengah perjalanan, Aisyah RA mengalami haid. Ia pun menangis, karena tidak mungkin bagi dia melakukan manasik haji. 

Rasulullah Saw kemudian menemuinya sedangkan ia dalam keadaan menangis. 

Rasulullah Saw bertanya, “Apa yang terjadi padamu, apakah kamu haid?”

Aisyah RA menjawab, “Iya”.

Rasulullah Saw bersabda, “Sesungguhnya hal itu adalah sebuah ketetapan dari Allah atas semua perempuan. Lakukanlah apa yang mesti dilakukan saat berhaji kecuali thawaf di ka’bah sampai kamu berada dalam kondisi suci” (HR. Bukhari).

Dalam hal ini, Rasulullah Saw meringankan kaum wanita dalam pelaksanaan manasik haji. 

Hendaknya  perempuan tetap melakukan haji tanpa perlu merasa takut dan sedih ketika masa haid datang, karena hal itu bukanlah penghalang untuk melakukan kewajiban haji selain thawaf di ka’bah sebab dalam rangka menjaga kesucian baitul haram.

 Maka dengan itu thawaf perempuan ditunda sampai berada dalam kondisi suci.


NB: terjemahan dari kitab silsilatul adab pada  bab “Adab dalam Bersuci ” dengan sub judul  “At-Thahaaratu fil Hajji”


Surabaya, 9 Juni 2016

0 Response to "Suci saat Menunaikan Haji"

Posting Komentar

Jangan lupa komen di sini ya :-)