Hari Nairuz

Tatkala nabi Saw hijrah ke Madinah, beliau mendapati penduduk di sana merayakan 2 hari raya. Mereka bermain-main dan bersukaria pada hari tersebut. Kemudian ada yang menjelaskan kepada beliau bahwasanya kedua hari itu adalah hari Nairuz dan hari Muhirjan. Nabi pun bertanya lebih mendalam tentang 2 hari tersebut. Lalu mereka menjawab, " Kami bermain pada 2 hari tersebut ketika masih jahiliah".

Rasulullah Saw kemudian bersabda, "Sungguh Allah telah menggantikan untuk kalian yang lebih baik, yaitu hari Idul Adha dan Idul Fitri [HR. Abu Daud dan Nasa'i]


Salah satu qadhi yang bernama Abu Al-Muhasin Al-Hasan Ibnu Manshur Al-Hanafi menjelaskan bahwa tidak diperbolehkan merayakan  hari raya kaum selain kaum muslimin, seperti hari raya Nairuz dan yang lainnya. Apabila ada di antara kaum muslimin bersikeras ikut merayakan dengan tujuan bersenang-senang, dan sebaga hiburan, atau memberi hadiah kepada orang lain agar ada rasa saling mencintai dan saling menyayangi, maka sungguh hal itu dibenci dalam Islam. Hal ini dikarenakan menyerupai orang-orang di luar Islam.

Oleh karena itu, wajib untuk tidak taqlid [ikut-ikutan] dalam hari raya mereka ['Aunul Ma'bud]



NB: Terjemahan dari Kitab Silsilatul Adab, Bab Qashashu adaabil Ad'iyaadi wal Afraahi, sub judul Yaumun nairuuz



Panceng, Gresik, 23 November 2012

0 Response to "Hari Nairuz"

Posting Komentar

Jangan lupa komen di sini ya :-)