Nabi
Saw sangat memperhatikan hak seorang muslim. Di antara hak seorang laki-laki
dalam Islam adalah menjadi tuan di rumahnya. Ia penguasa tunggal dalam
urusannya. Tidak seorang pun bisa masuk
ke dalam rumah tanpa izinnya. Tidak boleh seorang pun duduk di atas kasurnya kecuali
dengan izinnya. Tidak boleh seorang pun shalat di rumahnya kecuali dia
mengizinkan. Dan nabi Saw telah mengajarkan hal itu kepada para sahabat.
Malik
bin Huwairis adalah salah satu sahabat Rasululllah Saw.
Pada
suatu hari, ia berkunjung kepada sebagian temannya. Saat itu, waktu shalat
telah tiba. Di rumah temannya tersebut terdapat musholla. Mereka pun berdiri
untuk melaksanakan shalat. Mereka memintanya untuk menjadi imam shalat.
Akan
tetapi, Malik menolak hal itu dan berkata, “Utamakanlah salah seorang laki-laki
di antara kalian menjadi imam shalat. Saya akan menyampaikan kepada kalian
alasan mengapa saya tidak mau menjadi imam shalat bersama kalian.Saya mendengar
Rasulullah Saw bersabda, “Barangsiapa berkunjung ke suatu kaum, janganlah
menjadi imam. Hendaklah salah seorang laki-laki dari kaum tersebut yang menjadi
imam”. (HR. Abu Daud)
NB: Terjemahan dari Kitab Silsilatul Adab, Bab Qashashu adaabiz Ziyaarah sub judul Imaamatuz Zaair
Panceng, Gresik, 16 April 2013
0 Response to "Tidak Menjadi Imam saat Berkunjung"
Posting Komentar
Jangan lupa komen di sini ya :-)